Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Sujanews.com —     Setelah pembacaan vonis hukuman penjara bagi terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gelombang suara penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama menguat.

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan wacana tersebut. Hidayat menyatakan dirinya bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak terhadap penghapusan pasal penistaan agama tersebut.

"Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017.

Menurut Hidayat, secara logika, dengan masih diberlakukannya pasal tersebut masih banyak orang ataupun golongan yang masih tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung.

Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut dinilai Hidayat justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama.

Adapun alasan lainnya, Hidayat Nur Wahid menuturkan Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI. [Sujanews.com]