“Ya kalo dibilang setuju atau enggak, ya kita enggak setuju,” kata Budi, di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Budi, Ahok seharusnya divonis dengan hukuman lima tahun penjara, karena sudah jelas terbukti dan tidak menyesal.
“Tapi ya mau gimana? Takdir Allah sudah menentukan seperti ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam membacakan putusan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) menyatakan, bahwa Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Ahok divonis dua tahun penjara atas perbuatannya yang telah menodai agama sekaligus menyakiti perasaan umat Islam melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu lalu. [Sujanews.com]