Pencabutan itu dibacakan langsung Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rusdiyanto Loleh saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/5).
"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," kata Hakim Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jaksel.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Rusdiyanto menjelaskan, pihaknya menerima pengajuan praperadilan pada Senin 8 Mei 2017 lalu. Namun pada Rabu 10 Mei 2017, pihaknya menerima surat pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin.
Dalam surat pencabutan praperadilan itu, tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.
"Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," tutup Hakim Rusdiyanto.
Sementara itu, salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menjelaskan pencabutan gugatan kliennya melawan KPK untuk melengkapi bukti baru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut, dan akan kita diajukan kembali," kata Dodi saat ditemui di PN Jakpus
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004 silam. KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.
Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun. [Sujanews.com]
Sumber:rmol