Selain itu, Nasrulloh juga menguatkan Majelis Hakim untuk tidak takut atas intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana dugaan terjadi pada Jaksa Penuntut Umum. "Kita meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya terbebas dari segala intervensi pihak luar, tegas Nasrulloh.
Bersamaan dengan itu Nasrulloh juga menyampaikan satu bundel dokumen setebal 575 halaman berisi perkara penodaan agama yang telah diputus pengadilan. "Kita berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keadilan yang telah hidup dan sudah dirasakan masyarakat bahwa selama ini penoda agama dihukum pidana penjara," paparnya.
Nasrulloh dan rombongan selanjutnya bergerak menuju Mahkamah Agung untuk menyampaikan hal yang sama. (HK). [Sujanews.com]