“Langkah pemerintah saat ini yang langsung membubarkan HTI tanpa pendekatan hukum sebelumnya seperti rezim masa lalu,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras Jakarta, Selasa (09/05).
Menurutnya, pemerintah sebelum membubarkan harusnya memperhatikan upaya-upaya hukum.
“Sebelumnya harus ada peringatan tertulis. Jangan langsung tiba-tiba mengumumkan pembubaran,” ujarnya.
Negara memang mempunyai kewenangan membatasi hak-hak berorganisasi, lanjutnya. Namun itu harus memenuhi beberapa faktor di antaranya sudah mengancam keamanan nasional dan keselamatan publik. [Sujanews.com]
Sumber: Panjimas