KPK Dalami Proses Penerbitan SKL BLBI Untuk Sjamsul Nursalim

KPK Dalami Proses Penerbitan SKL BLBI Untuk Sjamsul Nursalim

Sujanews.com —   Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tengah mendalami proses pengambilan keputusan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku penerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI).

Dalam rangka itu, hari ini penyidik KPK memeriksa Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli.

“Kami ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut, dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai prosedur,” beber Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Bukan tanpa alasan mengapa KPK perlu memeriksa Rizal. Pasalnya, ia merupakan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

KKSK adalah pihak yang dibentuk untuk membahas hal-hal strategis tentang BLBI. Dimana, menurut Rizal KKSK turut bahas soal pemberian jaminan hukum terhadap obligor penerima BLBI yang telah melunasi hutang mereka ke negara.

Dijelaskan Febri, soal pemberian jaminan hukum ini yang kemudian menjadi salah satu hal yang ditanyakan ke Rizal.

“Jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya obligor masih punya kewajiban, tapi diterbitkan SKL, itu melanggar apa?” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Rizal yang pernah menjabat sebagai Ketua KKSK, pun mengatakan bahwa seharusnya pemberian SKL BLBI juga dibahas di internal KKSK. Pasalnya, SKL tersebut dinilai sebagai suatu hal yang strategis.

“Untuk hal yang strategis dilaporkan ke KKSK, ketuanya Menteri Koordinator Perekonomian, anggotanya beberapa menteri, juga Kepala BPPN dan sebagainya. Mereka inilah yang merumuskan kebijakan yang strategis. Kalau hal-hal kaya begitu (penerbitan SKL), iya harus dilaporkan pada KKSK,” papar Rizal, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara.

Laporan: M Zhacky Kusumo  [Sujanews.com]