“Jangan hanya di kasus Ahok dia (jaksa.red) banding di kasus orang lain tidak banding. Berarti itu sebuah penggunaan kewenangan yang diskriminatif,” katanya kepada Kiblat.net di area Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Selasa (16/05).
Arsul mengatakan bahwa jaksa mengajukan banding ketika vonis lebih tinggi dari tuntutan. Maka, itu bisa menjadi kebijakan baru. Diketahui, selama ini jaksa hanya mengajukan banding saat vonis dua pertiga lebih rendah dari tuntutan.
“Selama ini lihat saja, ada nggak kejaksaan itu banding kalau keadaannya seperti ini. Kalau nggak ada, dia harus bikin kebijakan baru. Kalau demikian, mulai dari kasus Ahok, kejaksaan harus banding,” tuturnya.
Jika banding dijadikan kebijakan baru, lanjut dia, harus berlaku umum. Artinya, kalau kejaksaan menuntut atas satu pasal, hakim kemudian menjatuhkan vonisnya dengan pasal yang lain -meskipun ada dalam dakwaan- jaksa harus mengajukan banding.
“Kebijakannya harus begitu. Kalau hanya berlaku untuk Ahok, seperti diduga di kalangan masyarakat, itu langkah hukum yang diskriminatif,” tukasnya. [Sujanews.com]
Sumber:kiblat