Hina Presiden, Orator Aksi Bela Ahok Dipolisikan

Hina Presiden, Orator Aksi Bela Ahok Dipolisikan

Sujanews.com —  Dalam orasinya di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (09/05), lalu, Veronica Koman Liau dilaporkan ke kepolisian karena diduga menyinggung pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Veronica dikatakan telah menyinggung pemerintah ketika melakukan orasi saat menuntut pembebasan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Kata-kata kontroversial Veronica dalam orasinya itu berbuntut panjang. Saat itu, ia menyatakan pemerintahan Jokowi lebih parah dari SBY.

“Jadi di orasi itu dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim pak SBY. Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan, karena presiden adalah simbol negara yang harusnya dihormati,” kata Kan Hiung sebagai pihak pelapor di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/05).

Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Kan Hiung hadir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sabtu siang. Ia juga membawa barang bukti berupa satu keping CD yang berisi video saat Veronica berorasi di depan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama.

Di dalam CD tersebut juga berisikan screenshot pemberitaan media daring mengenai perkataan Veronica Selasa (9/5), lalu, di depan Rutan Cipinang. “Di video itu ada dua model, satu yang terang, satu yang agak gelap-gelap. Itu jelas kalau itu wajahnya Veronica Koman,” kata dia.

Tanda bukti laporan juga telah dikeluarkan kepolisian. Veronica dilaporkan ke kepolisian dengan nomor bukti lapor No LP TBL/2314/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum. Tanggal 13 Mei 2017. Terlapor akan dikenakan Pasal 137 KUHP mengenai Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti perihal laporan tersebut.

“Setelah dilaporkan di SPKT, secara SOP yang berlaku kita akan ajukan ke penyidik kita, nanti akan dicari klarifikasi, apakah itu termasuk tindak pidana atau bukan, setelah kita lakukan penyidikan, nanti akan kita gelar perkara, nanti ketahuan apakah ini tindak pidana atau bukan, dan apakah akan naik tingkatannya menjadi penindakan,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Senin (16/05).

Ia pun mengatakan, bahwa laporan ini adalah dari masyarakat yang tersinggung atas ucapan-ucapan yang dinilai merupakan penghinaan bagi Presiden Indonesia.  [Sujanews.com]





Sumber:kiblat