“Menurut kami vonis dua tahun sesuai dengan yang diharapkan. Karena Majelis Hakim dalam memutuskannya benar-benar melihat nilai-nilai keadilan terhadap umat Islam,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (14/05).
“Serta berdasarkan fakta dan bukti-bukti selama proses persidangan, Majelis Hakim juga menilai Ahok telah memenuhi unsur pidana penodaan/ penistaan terhadap agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP,” sambungnya.
Ali juga mengatakan bahwa ACTA memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang telah memutus atau menjatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU.
“Artinya disini kami melihat hakim bekerja sangat menjaga indepedensi dan netralitasnya, di mana hakim tidak dapat diintervensi dari pihak manapun,” tukasnya.
Basuki Thahaja Purnama alias Ahok diputuskan bersalah atas tindak pidana penistaan agama Islam. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara. [Sujanews.com]
Sumber:kiblat