“Masak segitu? 1 tahun, yang gak-gak saja, sandiwara, joke. Sandiwara yang gak lucu,” kata Titiek di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/04/2017).
Politisi Partai Golkar itu menampik anggapan bahwa tuntutan yang cukup ringan ada kaitan dengan kekalahan Ahok pada Pilkada Jakarta.
“Bukan itu, tapi sebagai umat Islam yang gelar aksi damai, bukan masalah Pilkada tapi kepada masalah penistaan agama. Melecehkan Alquran masak 1 tahun,” kata Titiek.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). [Sujanews.com]