Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Kwik Kian Gie, hari ini. Sebelumnya, nama Kwik tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang bisa diakses wartawan.
Kepada wartawan, Kwik menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi BLBI karena ia pernah berkaitan dengan kebijakan BLBI.
"Kasusnya sedang disidik, dan saya dimintai keterangan karena saya pernah menjabat sebagai Menko, pernah ada urusan dengan BLBI dan konsekuensinya," ujar Kwik usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Di kesempatan berbeda, Jurunicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa menjelaskan lebih banyak soal kepentingan penyidik memanggil Kwik.
"Tadi memang ada pemeriksaan. Tapi belum dapat info lengkap agenda pemeriksaan tersebut persisnya dalam konteks apa," ujar Febri.
Kasus BLBI diusut KPK kala Antasari Azhar menjabat Ketua KPK (tahun 2008). KPK menduga ada pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Menurut Antasari, jika proses SKL tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Tetapi, KPK juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan.
Skandal korupsi BLBI diduga merugikan negara sebesar Rp 138,4 triliun terkait aliran dana kepada 48 bank umum nasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kwik yang menjabat menteri di era itu dikenal sebagai penentang SKL. Pemeriksaan hari ini bukanlah yang pertama baginya. [rmol/Sujanews.com]