"Humas Polri, 'Sekjen FUI ditangkap karena ada laporan masyarakat'. Saya mau tanya: 'Si penistaan agama ada laporan masyarakat. Ada dua alat bukti. Sudah jadi terdakwa dan diseret ke pengadilan'. Kenapa tidak pernah ditahan?
Apa karena dia orang kaya? Atau karena bukan pribumi? Atau dia kuat? Atau karena dia memegang rahasia besar penguasa? Atau karena dia licin?
Tolong dijawab. Kami seluruh umat Islam menunggu," pintanya, di akun Twitter pribadi miliknya.
Menurutnya, ini keanehan di akhir zaman. Di antaranya ada ulama yang membiarkan penista. Yang mendemo penistajuga dicela-cela. Akan tetapi jika ada anak buahnya membela penista tidak ada komentar.
"Mengadukan upaya makar tugas masyarakat atau BIN? Pasal berapa KUHP upaya makar bisa ditangkap karena aduan masyarakat? Mohon jawab, Humas Polri."[Sujanews.com]