Pengadilan itu mengeluarkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun, terhitung sejak ditetapkan, Rabu (26/4/2017).
Wanita berusia 17 tahun itu, Malik Salman, berasal dari desa Bet Shafara di Selatan Nablus. Tentara Israel menangkapnya pada 9 Februari 2016, kala itu ia sedang berada di dekat pintu al-Amud, Al-Quds.
Setelah itu dia berpindah-pindah dari satu penjara ke penjara lain di entitas penjajah Zionis. Saat ini dia mendekam di penjara Zionis El-Sharon.
Sebelumnya pengadilan Israel telah memperpanjang penahanan wanita al-Quds ini beberapa kali, sampai akhirnya jaksa penuntut militer Israel mendakwa Malik dengan dakwaan melakukan sebuah upaya penikaman. [Sujanews.com]