Di loby hotel Golden Tulip dia ditangkap atas laporan dari salah seorang warga masyarakat yang melaporkan pada petugas Piket Lanud Rembiga Mataram tentang adanya salah seorang yang memakai kaos berlambang palu arit.
Personil Lanud langsung menemui yang bersangkutan dan melakukan intrograsi. Hasil intrograsi terhadap pelaku Mohammad Tarmizi Bin Mohammad Nordin berada di Mataram dalam rangka mengurus ketenagakerjaan.
Tarmizi menginap di Hotel Golden Tulip sejak tanggal, 10 hingga 14 April 2017, "Bersama salah seorang temannya,” katanya.
Seperti dilansir RRI, kaos tersebut di beli dari Rusia saat berkunjung beberapa waktu lalu di negara tersebut, yang bersangkutan Mohammad Tarmizi tidak mengetahui sama sekali bahwa di Negara Indonesia dilarang memakai koas atau atribud yang berlambang palu arit.
Mohammad Tarmizi diserahkan penanganannya di Polsek Mataram. Kapolsek Mataram Komisaris Polisi Taufik menegaskan pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Mataram.
“Hal ini akibat ketidaktauan yang bersangkutan bahwa kaos berlambang palu arit itu tidak boleh
dipakai di Indonesia, ia mengenakan baju itu saat sarapan pagi di hotel,” ujar Taufik. [Sujanews.com]