Permintaan ini disampaikan pimpinan Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean dalam pesan yang dikirimkan kepada redaksi, Jumat (14/4).
Menurut dia, ujaran kebencian yang disampaikan Steven bukan hanya ujaran kebencian kepada Gubernur NTB Muhammad Zainal Majdi, tetapi juga terhadap bangsa Indonesia dan pribumi. Karenanya penegak hukum harus mengusut perkara ini demi ketentraman bangsa.
"Sangat berbahaya dan dampaknya akan sangat besar bila pemikiran seperti yang dimiliki Steven ada dalam pikiran mayoritas WNI keturunan," kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan penegak hukum tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut perkara Steven sebab ujaran kebencian adalah delik umum.
"Kepolisian harus bertindak proaktif agar kejadian ini tidak mengganggu rasa keadilan bangsa ini," katanya.
Menurut Ferdinand, permintaan maaf Steven kepada Tuan Guru, sapaan Gubernur Zainal Majdi, tidaklah cukup. Steven harus meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia karena caciannya telah merendahkan pribumi dan merendahkan Indonesia.
"Meski Tuan Guru telah memaafkan, tapi apakah seluruh bangsa ini sudah memaafkan? Kejadian ini telah menjadi konsumsi publik, dan jangan sampai menjadi pemicu kehancuran kebinekaan. Dia (Steven) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Ferdinand. [Sujanews.com]