Departemen Kesehatan Publik di negara bagian itu menolak mengeluarkan akta kelahiran bayi perempuan berusia 22 bulan tersebut.
Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk mengatakan hal itu tidak dapat diterima, sebab anak mereka menjadi tidak punya nama secara resmi.
Pejabat setempat mengatakan, nama belakang bayi Zalykha Graceful Lorraina Allah itu seharusnya Walk atau Handy atau kombinasi keduanya.
Menurut berkas gugatannya, pasangan tidak menikah itu sudah memiliki seorang anak laki-laki yang masih kecil yang diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah.
Gugatan dilayangkan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) cabang Georgia di Fulton County Superior Court atas nama pasangan itu.
Bilal Asim Walk mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka menamakan anaknya “Allah” karena kata itu “mulia”, lapor BBC Senin (27/3/2017).
“[Larangan] itu sama sekali tidak fair dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk soal penolakan aparat pemerintah setempat terhadap nama anaknya.
ACLU mengatakan bahwa tanpa akta kelahiran orangtua si bayi tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial untuk putrinya itu. Mereka khawatir identitas dan hak-hak bayi itu sebagai warganegara AS akan dipertanyakan.
ACLU berpendapat, penolakan pemerintah setempat untuk mengesahkan nama bayi sesuai keinginan orangtuanya merupakan pelanggaran konstitusi dan contoh dari tindakan aparat yang kebablasan.
Namun, pengacara untuk Departemen Kesehatan Publik mengatakan peraturan yang berlaku di negara bagian Georgia “mengharuskan nama belakang anak mengikuti nama belakang ayahnya atau ibunya atau gabungan keduanya untuk dicantumkan dalam pencatatan kelahiran.”
Dalam surat yang ditujukan kepada keluarga itu, pejabat setempat menulis bahwa nama belakang Zalykha bisa diubah melalui petisi ke pengadilan tinggi, tetapi hanya jika akta kelahirannya sudah resmi.
“Orangtua yang berhak memutuskan nama untuk anak-anaknya,” kata Michael Baumrind, seorang pengacara pasangan itu. “Bukan pemerintah negara bagian. Ini kasus mudah saja,” dalihnya.* [Sujanews.com]