Alasan Hamka Haq Jadi Ahli Kubu Ahok Karena Ingin Bela Negara Pancasila, Bukan Alquran

Alasan Hamka Haq Jadi Ahli Kubu Ahok Karena Ingin Bela Negara Pancasila, Bukan Alquran

Sujanews.com —  Kehadiran Hamka Haq sebagai Ahli Agama Islam dalam lanjutan persidangan kasus penistaan dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengatakan kehadirannya sebagai Ahli karena ingin membela negara pancasila. Anggota DPR RI dari Partai PDIP ini menyampaikan keterangannya tersebut di ujung pemeriksaan dirinya sebagai Ahli Agama Islam.

Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan persidangan keenam belas yang digelar pada hari ini, Rabu, 29 Maret 2017 mengagendakan pemeriksaan 7 orang Ahli  dari bidang hukum, agama, dan psikologi. Hamka Haq yang diperiksa selama kurang dari satu jam ini mengatakan alasan dirinya hadir di dalam persidangan ini adalah untuk membela negara pancasila, kata Nasrulloh.

"Dia bilang hadir di sini bukan untuk bela Ahok, tapi bela Negara Pancasila. Gak masuk akal lah, dia kan anggota dewan dari partai yang mengusung Ahok jadi Gubernur, dan dia pun hadir karena diminta khusus oleh Kubu Ahok, masa iya dia gak bela Ahok", ujarnya.

Nasrulloh menyayangkan pernyataan Dosen Pascasarjana UIN Makasar ini, pasalnya Hamka didaulat untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Agama Islam, dimana sebagai orang yang faham Agama Islam seharusnya dia hadir ke persidangan ini untuk membela Alquran Surah Al Maidah 51 yang sudah dinistakan oleh Ahok. "Ini yang jelas-jelas sedang dinistakan adalah Alquran Surah Al Maidah 51, bukan negara pancasila. Harusnya yang dibela adalah Alquran, apalagi dia ngakunya kan Ahli Agama Islam", sesalnya.

Ia juga mempertanyakan kapasitas Hamka yang dihadirkan sebagai Ahli Agama Islam. Menurutnya, dengan posisi Hamka saat ini sebagai anggota DPR RI dari partai pendukung Ahok, sudah bisa dipastikan keterangan tidak akan netral. Katanya, sebagai elit politik, Ahli sudah memiliki kecenderungan berpihak, sehingga keterangannya sebagai Ahli Agama Islam hari ini tidak akan dipertimbangkan hakim.

_"Hakim sama sekali tidak bertanya kepada Hamka, tidak seperti Ahli-Ahli yang telah diperiksa sebelumnya. Sikap hakim ini menunjukkan kalau keterangan Hamka ini sepertinya tidak dianggap oleh hakim",_tutupnya.    [Sujanews.com]