"KPK wajib buka ke publik sesuai UU KPK bahwa KPK tanggungjawab kepada publik: nama penerima, besaran nilainya dan bukti tanda terima dari KPK," kata Prof. Romli Atmasasmita, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
Di lain sisi, apabila melihat kinerja saat ini, menurut salah satu arsitek lembaga antirasuah ini, KPK nampak mulai mengurusi hal-hal yang tidak substantif.
"Teori korupsi menurut KPK: Pertama, tidak ada niat jahat (mensrea); yang benar wewenang hakim. Kedua, bukan berperan aktif; keliru, karena ada delik komisi."
Menurut dirinya, apabila KPK tidak berkeinginan membuka nama-nama itu, maka Ombudsman wajib memeriksa KPK.
"Jika KPK tidak buka kepada publik ke-40 nama plus duitnya, maka melanggar UU KPK dan UU pelayanan publik. Ombudsman wajib periksa KPK." [Sujanews.com]