Sidang lanjutan kasus Ahok pada Rabu (29/03) mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan. Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa adalah Prof. Hamka Haq, yang ternyata merupakan anggota MUI.
Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ahok juga menghadirkan Kiai Ahmad Ishomuddin. Selain sebagai Rais Aam PBNU, dia juga masuk dalam jajaran pengurus MUI Pusat.
Fakta persidangan itu menjadi perhatian koordinator tim advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution. “Ada yang menarik, saksi agama yang dihadirkan ternyata dari MUI. Selama ini, penasihat hukum maupun terdakwa menolak seluruh saksi yang dari MUI. Tapi sudah dua kali ini saksi agamanya dari MUI,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Gedung Kementrian Pertanian Jakarta Selatan pada Rabu (29/03).
“Nah, itu artinya memang senjata makan tuan. Dia harus menjilat ludahnya sendiri. Apa yang dia lakukan itu yang sebelumnya dia tolak,” imbuh Nasrullah.
Nasrullah menilai dalam persidangan tim pengacara Ahok mencoba menutup-nutupi latar belakang ahli mereka, termasuk keberadaan saksi di MUI. Yaitu, dengan tidak memberikan garis besar jabatan dari para saksi. Dia mengibaratkan dengan peribahasa sepandai-pandainya bangkai dikubur, baunya tercium juga.
Menurutnya, sikap tersebut secara tidak langsung menunjukkan penasehat hukum Ahok bermuka dua. “Pada satu sisi menolak, pada satu sisi menggunakan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pengacara Ahok sempat menolak saksi ahli yang didatangkan oleh JPU yang berkaitan dengan MUI. Misalnya ahli agama Prof. Yunahar Ilyas, dan ahli pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan.
Namun, tim pengacara Ahok sendiri mendatangkan dua ahli agama meringankan yang juga berkaitan dengan MUI. Kiai Ahmad Ishomuddin dan Prof. Hamka Haq termasuk dalam kepengurusan MUI Pusat.
Reporter: taufik Ishaq
Editor: Imam S. [Sujanews.com]