Ustadz Bachtiar Nasir Akan Dijerat dengan Dua UU Ini

Ustadz Bachtiar Nasir Akan Dijerat dengan Dua UU Ini

Sujanews.com —   Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir berpotensi dijerat dengan dua Undang-Undang. Yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Undang-Undang Yayasan.

"Beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya," kata Boy di Mabes Polri, Senin (20/2/2017), seperti dikutip Okezone.

Menurut Boy, dalam memeriksa kasus terkait dipinjamnya rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dipinjam untuk menghimpun dana Aksi Bela Islam 411 dan 212 ini, ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik yakni Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan dan TPPU.

"Kita belum bisa katakanlah orang perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini," lanjutnya.

Penyidik masih menelusuri apakah ada pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun uang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Sampai saat ini, Polri telah menetapkan satu orang tersangka yakni Islahudin Akbar selaku pihak bank yang membantu mencairkan uang senilai Rp600 juta dari rekening yayasan Keadilan untuk Semua. Namun peruntukan uang tersebut belum diketahui.

Islahudin Akbar dijerat dengan UU Perbankan.  [Sujanews.com]