Tuduhan Pencucian Uang Yayasan Keadilan Untuk Semua, Pengacara: Polisi Banyak Melanggar

Tuduhan Pencucian Uang Yayasan Keadilan Untuk Semua, Pengacara: Polisi Banyak Melanggar

Sujanews.com —  Pengacara ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua menyebut telah terjadi banyak pelanggaran dalam tuduhan kasus yang melibatkan kliennya. Padahal, pihaknya telah kooperatif terhadap polisi.

Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Ustadz Adnin Armas mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/02) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus tuduhan tindak pidana pencucian uang. Datang sejak pagi hari bersama dengan penasihat hukumnya, Ustadz Adnin baru meninggalkan kantor Bareskrim sekira pukul 20.30 WIB.

Kepada wartawan, penasihat hukum Ustadz Adnin, Abdullah Al-Katiri mengungkapkan telah terjadi banyak pelanggaran dalam proses kasus yang melibatkan kliennya. Menurutnya, polisi telah melanggar aturan dalam KUHAP mulai dari pemanggilan sampai penggeledahan.

“Dari awal itu banyak yang dilanggar, mulai dari panggilan, penggeledahan banyak yang dilanggar. KUHAP semua diterjang,” kata Al-Katiri di Kantor Bareskrim Mabes Polri usai mendampingi Ustadz Adnin Armas, Rabu (15/02).

Al-Katiri menyebut salah satu bentuk pelanggaran terjadi saat proses penggeledahan. Aparat kepolisian mendatangi kediaman Ustadz Adnin pada tengah malam, saat yang bersangkutan tengah diperiksa di Bareskrim.

“Pengeledahan pada saat beliau (Ustadz Adnin.red) ada di sini, disidik di sini rumahnya digeledah,” ujar Al-Katiri

“Padahal beliau kooperatif, apanya yang dicari,” tuturnya.

Polisi membidik Yayasan Keadilan Untuk Semua atas tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aksi damai 411 dan 212. Rekening yayasan yang dipimpin Ustadz Adnin Armas itu dipinjam oleh tim ad hoc Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI untuk menampung sumbangan dari umat. Keputusan peminjaman rekening disetujui seluruh pengurus yayasan dan dilakukan semata-mata untuk membantu Aksi Bela Islam.

BACA JUGA  Deklarasi Persatuan Umat Islam Dicetuskan di Jakarta
“Kalau saya menahan-nahan dana itu, saya bersalah. Tapi kalau saya memberikan akses kepada GNPF atas dana umat itu, kenapa justru saya disalahkan?” tutur Ustadz Adnin.   [Sujanews.com]