Terkait Empat Tuntutan Habib Rizieq, Fadli Zon Surati Jokowi

Terkaitl Empat Tuntutan Habib Rizieq, Fadli Zon Surati Jokowi

Sujanews.com —   Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menyatakan pimpinan dewan akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait empat tuntutan aksi 212 yang berlangsung di Gedung DPR hari ini.

"Kami akan sampaikan. Kemarin mereka sudah menyampaikan langsung ketika ketemu dan akan sampaikan surat ke presiden mengenai aspirasi tersebut, hari ini akan kami surati," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Dalam pertemuan dengan komisi hukum DPR di tengah aksi, pemimpin demo menyampaikan empat hal yakni, pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan itu salah satunya disampaikan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq menyatakan Ahok harus dinonaktifkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Menurutnya, Ahok harus diberhentikan berdasarkan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Pasal itu menjelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Kedua, soal menghentikan kriminalisasi ulama;  Ketiga menghentikan penangkapan mahasiswa; dan keempat,  meminta penegakan hukum secara adil dan konsisten.

Fadli berharap, pemerintah dapat mendengar aspirasi yang dituntutkan para demonstran. Dia pun mengapresiasi demonstrasi yang berlangsung damai pada siang ini.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa mendengar aspirasi ini dan apa yang menjadi aspirasi mereka tersalurkan dari tuntutan yang telah menuntut berkali-kali," kata Fadli.

Sebelum aksi, para perwakilan yang dipimpin Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyambangi Kompleks Parlemen, menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sehari sebelum aksi 21 Februari 2017 atau aksi 212 untuk menyampaikan tuntutan pada hari ini.  [cnn/Sujanews.com]