Ketua DPP partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, Mendagri sudah berkali-kali menyampaikan akan memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI lantaran berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Pak Menteri menyampaikan diberhentikan sementara setelah keluar surat dari pengadilan atau MA registrasinya, ternyata Pak Menteri berubah, nanti akan diberhentikan setelah masa cuti kampanye habis, ternyata setelah masa cuti kampanye habis berubah lagi setelah tuntutan," ucapnya dikutip dari Okezone, Minggu (26/2/2017).
Wakil ketua Komisi II DPR RI itu menyampaikan, hingga menjelang tuntutan pun tak kunjung diberhentikan bahkan saat habis masa kampanye malah diserahterimajabatan.
"Terus berubah lagi menunggu fatwa dari MA, ternyata ditunggu-tunggu fatwanya sudah keluar isinya di antaranya dikembalikan ke pemerintah, karena pasal ini sedang disidangkan," pungkasnya. [Sujanews.com]