Mereka membahas tentang pengusulan inisiatif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang tidak diberhentikannya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta karena sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Rapim membahas soal jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang usulan "Ahok Gate".
"Dan diantara isi Bamus itu adalah permintaan persetujuan penjadwalan fraksi terkait permohonan dari para pemohon agar mereka diberi kesempatan menbacakan usulan angket di Paripurna. Lalu diadakan Bamus. Dibacakanlah usulan di Paripurna bisa usulan dibaca langsung permohonan persetujuan. Setuju atau tidak setuju. Bisa dua kali," ujar Fahri.
Ia menegaskan bahwa tugas pimpinan DPR hanyalah melakukan administrasi atas usulan para anggota. Terlebih usulan itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Fahri nampaknya yakin bahwa pembentukan Pansus Ahok Gate akan disetujui paripurna. Menurut hitung-hitungannya, jumlah anggota dari enam fraksi yang menginisiasi usulan itu lebih dari separuhnya jumlah anggota DPR. Asumsinya, jika PKB dan PPP juga ikut mendukung.
"Kalau dihitung enam fraksi lebih 300. Artinya sedikit hanyak akan lolos. Kalau lolos dibentuk Pansus. Semua fraksi utuskan nama, dibaca sepakati Paripurna, Pansus rapat dipimpin pimpinan DPR pemilihan pimpinan Pansus. Mulai bekerja," urai politisi PKS ini.
Hingga saat ini, baru empat dari 10 fraksi yang secara resmi ikut menandatangani Hak Angket tersebut. Yaitu, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PAN. (baca: Ahok jadi Gubernur, 5 Fraksi Lakukan Boikot ) [Sujanews.com]