“Itu lebih tepat supaya Tuhan menjelaskan bagaimana caranya menyadap SBY dan menyerahkan buktinya kepada Humprey sebagai pengacara Ahok dan kemudian Ahok bebas dari segala dakwaan,” sindir Ferdinand, di Jakarta, Senin (6/2/2017)..
Menurutnya, menghadirkan SBY kepengadilan, kata dia, jelas tidak ada relevansinya.
Sebab, terang dia, SBY bukan saksi pelapor atau saksi ahli bahasa atau saksi ahli agama dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan terdakwa Ahok.
Apalagi, kata dia, persidangan Ahok bukan persidangan dengan perkara penyadapan SBY, tapi persidangan yang menyidangkan terdakwa Ahok dengan dakwaan penodaan agama.
“Jadi apa relevansinya pengacara Ahok ingin hadirkan SBY sebagai saksi? Tidak ada sama sekali. Jelas upaya itu hanya upaya mempolitisasi persidangan agar seolah-olah SBY lah yang mengakibatkan Ahok jadi terdakwa penodaan agama. Bahwa Ahok jadi terdakwa karena rekayasa politik. Itulah opini yang ingin dibangun. Trik yang tidak elegan dari pengacara untuk membebaskan terdakwa dari ancaman hukuman penjara,” tandasnya.
Dikatakannya, semakin hari persidangan semakin jauh pemeriksaan dari substansi perkara.
Meski pengacara sah saja menggunakan segala cara untuk memenangkan kliennya, ujar dia, tapi tentu tidak boleh dengan kebohongan karena itu melanggar etika kepengacaraan.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi cenderung jadi politis, berupaya menggugurkan kesaksian dan kapasitas para saksi.
Padahal, kata dia, perkara sesungguhnya bukan pada keterangan saksi tapi pada rekaman ucapan Ahok di pulau seribu yang sudah diunggah disitus Youtube yang diduga menodakan Agama Islam. Itulah substansi sesungguhnya dari perkara ini bukan pada narasi-narasi BAP.
Diingatkannya, daripada pengacara semakin jauh ngelantur dalam berbicara dan membela kliennya, dan daripada pengacara Ahok menghadirkan SBY sebagai saksi yang jelas tidak ada relefansinya sama sekali.
“Mungkin pengacara lebih baik memanggil Tuhan menjadi saksi agar masalah ini selesai. Tapi pengacara dan Ahok perlu ingat, bahwa mungkin saja Tuhan memanggil balik terdakwa dan pengacaranya,” pungkasnya. [Sujanews.com]