Pengamat Sebut Pendataan Terhadap Ulama Langgar Undang-Undang

Pengamat Sebut Pendataan Terhadap Ulama Langgar Undang-Undang

Sujanews.com —   Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menyebut tindakan Kapolda Jawa Timur dengan melakukan pendataan terhadap ulama merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia meminta kebijakan untuk mendata ulama agar dicabut

Ia menjelaskan, pelanggaran hukum itu berkaitan dengan tidak ada kesesuaian aturan perundang-undangan yang memperbolehkan polisi melakukan pendataan terhadap ulama. Hal ini tertuang dalam  undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002

Ia melanjutkan, pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan kewenangan polisi berkaitan dengan masyarakat (eksternal) hanya mengawasi yang dapat menimbulkan perpecahan

“Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutnya, dicabut,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2017).

“Wewenang ‘mengawasi’ tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia,  jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada

“Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2002,” kata Bambang.  [Sujanews.com]