Ia menjelaskan, pelanggaran hukum itu berkaitan dengan tidak ada kesesuaian aturan perundang-undangan yang memperbolehkan polisi melakukan pendataan terhadap ulama. Hal ini tertuang dalam undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002
Ia melanjutkan, pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan kewenangan polisi berkaitan dengan masyarakat (eksternal) hanya mengawasi yang dapat menimbulkan perpecahan
“Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutnya, dicabut,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2017).
“Wewenang ‘mengawasi’ tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada
“Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2002,” kata Bambang. [Sujanews.com]