"Kalau Ahok masih tetap aktif padahal sudah berstatus terdakwa, bisa jadi Mendagri tidak mengikuti UU atau ada aturan lain yang lebih kuat dari UU. Atau bahkan menggunakan pikirannya sendiri, karena hukum di Indonesia soal kepala daerah itu hanya UU no 23 tahun 2014 itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).
Dalam kasus Ahok yang sedang menghadapi persidangan, dia mengatakan, sudah jelas terdakwa diancam dalam KUHP pasal 156 tentang penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kalau Mendagri tetap bersikukuh juga, dia mengatakan, jelas Mendagri melanggar aturan. "Dan juga harus diingat bahwa yang memberhentikan Ahok bukan Mendagri, tapi Presiden. Mendagri hanya memberikan masukan pertimbangan," katanya.
Karena Ahok diangkat juga dengan kepres, dan dalam UU tentang kepala daerah pun disebutkan kewenangan memberhentikan gubernur pun ada di tangan presiden. "Tapi kalau Mendagrinya ngaco ya keputusan ke presidennya juga jadi ngaco," tegasnya [Sujanews.com]