Pengamat: Aneh, Mendagri Beda Pendapat dengan Jaksa Agung Soal Ahok

Pengamat: Aneh, Mendagri Beda Pendapat dengan Jaksa Agung Soal Ahok

Sujanews.com —   Direktur eksekutif Pusat Studi Politik Sosial (Puspol) Indonesia Ubedillah Badrun mengatakan, perbedaan pendapat antara Mendagri dengan Jaksa Agung soal status Ahok merupakan hal yang sangat tidak lazim.

"Beda pendapat dalam perkara politik itu hal yang biasa, tetapi beda pendapat antara Mendagri dan Jaksa Agung dalam pekara hukum yang sudah jelas, itu aneh," kata dia di Jakarta, Senin (20/02/2017).

"Bukankah aturan hukumnya sudah clear? Bahwa Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," terangnya.

UU 23 tahun 2014 berbunyi bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perkara Ahok juga termasuk kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan ini juga sudah diperkuat oleh pendapat ombusdman," ungkap Ubedillah.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo berpandangan lain. Menurutnya, Ahok dinonaktifkan setelah ada vonis dari majelis hakim.  [Sujanews.com]