Imigrasi Madiun Usir Pulang Dua Orang TKA Cina, Dua Orang Lainnya Berhasil Kabur


Sujanews.com —   Kantor Imigrasi Kelas II A Madiun, usir pulang (deportasi) dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Kota Madiun, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring razia dan terbukti kelengkapan dokumen yang dimiliki tidak memenuhi ketentuan.
 
Kedua TKA asal Cina tersebut adalah Yiquan Liang (sekira 30 tahun) dan Xiangxin Wei (sekira 28 tahun). Keduannya terjaring operasi di tempatnya bekerja di gudang penyimpanan peti kemas di Jalan Mayjend. Sungkono Kota Madiun. 
 
Ketika dilakukan pemeriksaan, hanya mampu menunjukkan paspor dan visa kunjungan. Keduanya juga tidak melapor ke Kantor Imigrasi Kelas IIA Madiun. Dengan kondisi demikian, dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Karenanya harus dideportasi ke Negara asalnya,” ungkap Sigit Roesdianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Madiun. 
 
Sementara didapat keterangan pula, sebenarnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun juga telah mendeteksi ada TKA di pabrik dan distributor es krim  di Jalan Kapten Tendean, Demangan, Kota Madiun.  Informasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas IIA Madiun. Namun ketika diadakan pemeriksaan ke pabrik tersebut, kedua TKA sudah tidak ditemukan. “Informasi  dilakukan pemeriksaan telah bocor duluan. Mereka sudah kabur sejak dua hari sebelumnya,” tambah Sigit Roesdianto kepada sejumlah wartawan.
 
Keterangan lain terungkap dari perusahaan yang mempekerjakan dua TKA; Yiquan Liang dan Xiangxin Wei menyebutkan, keduanya sudah berada di Kota Madiun dan mulai bekerja sejak dua bulan lalu. Kedua orang asing asal Cina ini, dipekerjakan sebagai pemimpin suatu unit pekerjaan serta seorang lain sebagai tenaga ahli di gudang tersebut. 
 
Sementara Suyoto, Kepala Disnaker Kota Madiun yang dihubungi wartawan secara terpisah, menolak jika dirinya dianggap sebagai kecolongan, terdapat TKA illegal di wilayah kerjanya. “Terhadap TKA, kewenangan kami hanya pembinaan.  Sedang penanganan TKA sepenuhnya merupakan tanggungjawab Kantor Imigrasi,” katanya.
 
Suyoto kemudian berharap, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA, segera menyampaikan laporan tertulis, serta perusahaan bersama TKA-nya segera mengurus kelengkapan perizinan untuk bekerja sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2014.
 
Sedang berkenaan dengan dua orang TKA yang kabur dari tempat kerjanya di pabrik dan distributor es krim, ungkap Suyoto, diketahui keduanya berstatus illegal. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat bahkan identitas resmi kedua TKA. “Untuk dapat kembali bekerja, kami sampaikan agar kedua TKA tersebut segera melengkapi perizinan. Dan, kondisi tersebut dikoordinasikan ke Kantor Imigrasi. Belakangan kedua TKA ini, ketika hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan, sudah kabur,” papar Suyoto.
 
Asal Korea Selatan
 
Sementara itu di wilayah Kabupaten Ngawi, PT Ace Engineering and Construction (ACE) yang tengah mengerjakan perluasan pabrik sepatu di Karangasri --- timur Kota Ngawi, juga harus menghadapi pemeriksaan TKA. Perusahaan konstruksi tersebut memang memepkerjakan TKA asal Korea Selatan, sebagai seorang manager proyek, yaitu  atasnama Ham Taehoon.
 
Kepolisian setempat menerima laporan adanya TKA yang bekerja pada proyek perluasan pabrik sepatu tersebut. Sebuah tim dari Intel Polres Ngawi, diturunkan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa konstruksi tersebut.
 
Dilakukan pemeriksaan di tempat selama lebih satu jam, terhadap segenap dokumen yang dimiliki Ham Taehoon. Dokumen dinyatakan lengkap. Namun kedapatan satu dokumen, yaitu surat keterangan jalan  yang diterbitkan Kepolisian kedapatan sudah kadaluwarsa lebih dari 19 hari. Pihak PT ACE menyebut, perpanjangan surat keterangan jalan tersebut tengah diurus dan berdalih sama sekali tidak mengetahui jika harus melapor ke Polres Ngawi.  [Sujanews.com]