Berdalih Hindari Teror Massa, Sidang Kasus Ahok Diusulkan Dipindah Ke Papua

Berdalih Hindari Teror Massa, Sidang Kasus Ahok Diusulkan Dipindah Ke Papua

Sujanews.com —  Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember mendatang. Namun lokasi persidangan diminta dipindah ke NTT atau Papua. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, pemindahan itu perlu dilakukan dalam rangka menghindari terror massa yang diprediksi akan membludak saat sidang berlangsung.

"Lebih baik dipindahkan kalau tidak di NTT, ya Papua. Yang penting di luar Jawa," kata Petrus di Cikini, Jakarta, Rabu (7/12/2016), seperti dikutip CNN Indonesia.

Petrus menambahkan, ketentuan pemindahan lokasi sidang telah diatur dalam pasal 85 UU 8/1981 Tentang KUHAP. Untuk alasan tertentu, persidangan boleh dipindahkan di luar yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan negeri tempat terdakwa disidangkan.

Petru khawatir tekanan massa akan mengganggu kemandirian hakim dalam memutus perkara Ahok secara adil.

"Pemerintah harus menjamin psikis hakim, jaksa, keluarganya, termasuk saksi. Tidak mungkin hakim tenang jika ada teror massa," tandasnya.

Menanggapi usulan ini, sejumlah netizen menunjukkan kekesalannya. "Pindah ke kutub utara sekalian," tulis salah seorang pengguna Facebook.  Sujanews.com