Sujanews.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D mengomentari ditetapkannya Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016) akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, namun tidak langsung menahan, hanya mencekal ke luar negeri.
Mahfud MD mengatakan bahwa menahan atau tidak menahan tersangka memang wewenang pihak kepolisian, namun seharusnya memenuhi rasa keadilan.
Mahfud MD memberi contoh belum lama ini ada 4 aktivis HMI yang langsung diciduk/ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya perlakuan yang sama diterapkan pada Ahok.
"Kan sama-sama warga negara?" ujar Mahfud MD.
"Kalau Ahok tidak ditahan, harusnya aktivis HMI juga dilepas."
Mantan Menteru Hukum dan HAM ini juga menyoroti bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara.
Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.
"Kasus-kasus ini adalah yurisprudensi dalam penanganan kasus penistaan agama," ujarnya.
Berikut selengkapnya bincang-bincang Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D di iNews TV.[pp]Sujanews.com