Sujanews.com — Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Patrialis Akbar menegaskan bahwa mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohi masyarakat masuk dalam kategori penistaan terhadap agama, dalam hal ini kitab suci.
"Begitu juga jika ada seseorang yang mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohin masyarakat, itu juga kualifikasinya sama dengan penistaan terhadap kitab suci, ini jelas" tegas Patrialis dalam konferensi persnya terkait penistaan agama dalam tinjauan hukum seperti dilansir chanel SAFDAH TV, kamis(3/11/2016).
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY menyatakan agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti menistakan Tuhan, Nabi, Kitab Suci.
Maka dari itu Patrialis menjelaskan bahwa agar agama tidak boleh dinodai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Tahun 1956 pasal 156 A sudah secara jelas melarang warga negara Indonesia melakukan penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia.
Berikut ini Video penjelasan lengkap Dr Patrialis Akbar:
Sujanews.com