Tuding Pedemo 4 November Dibayar Rp500 Ribu, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Tuding Pedemo 4 November Dibayar Rp500 Ribu, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Sujanews.com —   Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Barskrim) Polri.

ACTA melaporkan Ahok karena dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah.

"Saya merasa dituduh terima uang Rp500.000 atas unjuk rasa 411 (4 November) lalu. Walaupun bukan saya yang terima uangnya, saya minta Ahok coba tunjuk siapa yang terima uang Rp500.000 itu," tutur Herdiansyah, perwakilan ACTA di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dalam wawancara dengan ABC. Net.au, Ahok mengungkapkan keinginannya agar kasus penistaan agama yang dituduhkan kepadanya dibawa ke pengadilan untuk membersihkan dirinya.

"Saya harus membawa ini ke pengadilan untuk membuktikan bahwa tuduhan ini adalah politik bukan hukum," katanya dalam wawancara khusus dengan ABC. Net. au, Kamis (17/11/2016).

Dalam kesempatan itu, Ahok pun turut mengomentari aksi protes yang digelar sejumlah elemen dan ormas Islam pada 4 November yang lalu. Menurut dia, aksi protes tersebut bermotif politik dan pendemo menerima bayaran Rp500 ribu.[baca: [Video] Ahok Tuding Demonstran 411 Dibayar Rp 500 Ribu ]

"Hal ini tidak mudah, Anda mengirim lebih dari 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka, jika Anda melihat berita, mereka mengatakan mereka mendapat uang, Rp500 ribu," kata Ahok. [snSujanews.com