Sujanews.com — Aktivis politik, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) akan orasinya di Kalijodo, Jakarta Utara, Agustus 2016 kemarin. LRJ menilai ada muatan makar dalam orasi aktivis politik itu di hadapan oleh sejumlah warga setempat.
Ternyata salah satu utama akan pelaporan tersebut adalah tindak pidana diskriminasi ras dan etnis bahkan juga penghasutan untuk menjatuhkan nama baik dari pemerintahan. Ketua LRJ, Ridwan Hanafi yang juga pengacara ini mengatakan bahwa pernyataan Sri Bintang itu ia ketahui dari tayangan di Youtube berjudul ‘Sri Bintang Pamungkas–Pengadilan Rakyat’.
Inilah penuturan Ridwan mengenai dirinya yang melaporakn Sri Bintang Pamungkas ke pihak kepolisian, Saya melapor ke Polda Metro semalam, bersama teman-teman laskar Jokowi. Kami laporkan Pak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008.
“Untuk laporan kedua mengenai pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP,” lanjut Ridwan Hanafi.
Selain itu Hanafi menjelaskan ucapan Sri Bintang disampaikan langsung didepan umum, Sayang, Hanafi enggan merinci lebih jauh soal perkataan Sri Bintang terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. “Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat di Kalijodo pada Agustus 2016, tapi saya tidak tahu konteksnya apa,” imbuhnya.
Hanafi juga menggaris bawahi orasi Sri Bintang Pamungkas yang dianggap menghasut untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Itu bisa kami garis bawahi, ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar Hanafi.
“Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube, oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui, otomatis sudah melanggar, karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran,” jelasnya. [sk] Sujanews.com