Sujanews.com — Anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsudin tak menyetujui gelar perkara terbuka untuk umum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara terbuka untuk umum akan menimbulkan masalah baru.
"Saya tidak sependapat jita ditayangkan melalui televisi. Hal ini hal yang simpel secara hukum. Kepercayaan hukum itu cukup dengan keputusan yang diberikan oleh kepolisian untuk memberikan penjelasan-penjelasan keputusan A penjelasannya apa, keputusan B penjelasannya apa. Bukan berarti disiarkan ke publik,sudah membuat masyarakat percaya, bukan. Justru itu akan menjadi polemik baru," kata Azis di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016).
Menurutnya dengan dilakukan gelar perkara terbuka, akan menjadikan posisi pihak terlapor (Ahok) terjepit.
Dari sisi hukum, gelar perkara itu tidak dilarang. Namun gelar perkara sebaiknya hanya diikuti oleh pelapor dan internal polisi, serta jika perlu dipanggil saksi pelapor atau diminta keterangan.
Pada bagian lain, Azis mengakui dalam proses kasus penistaan agama ini pihak kepolisian memerlukan waktu yang tidak sebentar. [ts] Sujanews.com