SEBARKAN !!! UU No.9 Tahun 1998 Pasal 18: Menghalangi Unjuk Rasa Adalah Perbuatan Pidana..!!!

SEBARKAN !!! UU No.9 Tahun 1998 Pasal 18: Menghalangi Unjuk Rasa Adalah Perbuatan Pidana..!!!

Sujanews.com —  Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang lantaran Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ditahan seperti kasus-kasus penistaan agama yang lain.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui konpers Senin (21/11) kemarin menyatakan Aksi 2 Desember 2016 dilarang karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kapolri ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum.

Pengacara senior Mahendradatta, SH, MA, menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya...  (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosi lah," tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.

Senada dengan Mahendradatta, pengacara muda Dusri Mulyadi melalui akun ‏@dusrimulya menegaskan:

"Kapolri harus tau ada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu ancaman Pidana 1 Tahun bila menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat. Kalo ada yang bilang demo perlu Izin Polri sesuai Pasal 510 KUHP, suruh baca Pasal 10 UU No. 9/1998."

Soal tudingan makar sebagai aksi tersembunyi demo 2 Desember, @dusrimulya menulis:

"Makar itu harus dibuktikan dengan ‘Perbuatan Permulaan’. . Ada gak Demo 2 Desember besok bawa senjata untuk Pemakzulan? Kan gak ada.."

Berikut kutipan...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 18:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan. 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998

Silahkan selengkapnya baca UU No. 9 Tahun 1998. KLIK LINK INI nanti lansung download dalam bentuk PDF.

Atau link ini: http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-9-tahun-1998-tentang-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum/

Mari kita SEBARKAN supaya para Pejabat & seluruh Masyarakat Indonesia paham Hukum... dan tidak ditakut-takuti "pakai" kata-kata Makar. Sujanews.com