Sujanews.com — Direktur Centre for Lical Law Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Jawahir Thontowi, Menilai, Pihak kepolisian sudah sepantasnya menetapkan Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama sebagai tersangka.
Hal ini menurutunya, Ada delapan alasan kenapa Ahok dianggap telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Petama, dari unsur niat. Adalah jelas bahwa ada unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa 27 September di Kepulauan Seribu merupakan pemantik yang sesungguhnya sudah berulang kali diucapkan oleh Ahok,” Tegas Thontowi melalui pesan elektonik yang disebarluaskan Senin, (7/11).
Kedua, kata dia, dari unsur perbuatan. Ahok jelas telah melakukan penistaan agama Islam oleh karena Ahok yang bukan muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih dirinya.
Dari aspek bahasa, kata Jawahir yang juga Direktur Centre of Study for Indonesian Leadership Jakarta, kesalahan Ahok bukan karena ada tidaknya “kata pakai”, melainkan pada kata “dibohongi” yang bersifat aktif.
“Sehingga konotasinya tidak lain sebagai alasan yang digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan yang tidak tepat,” jelasnya.
Dari unsur sebab akibat, kata dia, jika yang dikatakan Ahok benar atau tidak salah, maka tidak akan ada reaksi besar-besaran dan mudah dimaafkan oleh sebagian besar umat Islam. Akan tetapi faktanya tidak demikian.
“Kelima, bahwa nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan atas agama/Islam telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina atau tenista yang menimbulkan gangguan ketertiban secara nadional,” masih kata Prof. Jawahir.
Selanjutnya, beber dia, dugaan tindakan Ahok sebagai delik umum, bukan delik aduan telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau petunjuk yang jelas. Secara formal ada fakta TKP yakni di Kepulauan Seribu, ada video rekaman, ada saksi hidup yang mendengarkan, dan juga ada keterangan dari saksi ahli.
Ketujuh, para ulama, habaib, intelektual muslim dan sebagian besar ummat Islam adalah golongan yang telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena perkataan Ahok tersebut.
“Kedelapan, 2 juta kaum muslimin yang turun ke jalan pada 4 November adalah subyek hukum yang membuktikan perbuatan dan ucapan Ahok adalah salah dan menista harga diri atau harkat dan martabat ummat agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP,” tukasnya.(fajar) Sujanews.com