Sujanews.com — Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menyayangkan polisi tidak menahan Ahok. Pasalnya, papar Asep, syarat tidak ditahan tak terpenuhi lantaran Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Seharusnya dengan kasus penistaan ini setelah ditetapkan tersangka, Ahok ditahan. Paling tidak unsur dapat mengulangi kembali perbuatannya sangat mungkin terjadi karena sudah banyak contoh pernyataan Ahok menimbulkan kegaduhan seperti pada kasus Al Maidah 51,”ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (17/11/2016).
Asep mencontohkan bagai banyak pernyataan Ahok yang membuat telinga orang yang mendengarnya menjadi merah. Misalnya, papar Asep, Ahok bilang para pendemo 411 adalah orang bar bar. Ahok juga pernah menantang warga negara untuk berkelahi yang menolak kampanyenya dan lain-lain.
"Harusnya semua itu juga dipertimbangkan polisi,” tambahnya.
Penahanan Ahok menurut dia juga harus dilakukan demi menepis adanya isu bahwa tidak ada unsur hanya untuk sekedar memenuhi keinginan masyarakat sekaligus menepis adanya intervensi dari penguasa. Sebab, menurut Asep, selama diisukan bahwa Ahok kebal hukum dan dilindungi penguasa. Sehingga Ahok nampak bisa bebas melakukan apa saja.
"Jangan sampai karena merasa dilindungi dia mengulangi lagi perbuatannya,” paparnya.
Asep juga mengingatkan agar tidak ada permainan dalam pelimpahan berkas dari kepolisian dan kejaksaan nantinya. Sebab jika terjadi maka masyarakat akan marah karena aparat mempermainkan hukum.
”Jadi masyarakat harus mengawal betul nanti proses pelimpahan berkasnya.Jangan sampai berkas bolak balik karena ada intervensi politik pada jajaran kejaksaan dan kepolisian sehingga hukum nampak dipermainkan,” tandasnya. [ts] Sujanews.com