Sujanews.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, mengingatkan siapa pun yang menghalangi unjuk rasa Bela Islam II pada 2 Desember 2016 bisa dipidana.
"Siapa pun orangnya di Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa, presiden sekalipun," ucap Rizieq setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Rizieq berujar, unjuk rasa 2 Desember dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal 18 undang-undang tersebut disebutkan pihak yang menghalangi atau menghadang dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi undang-undang ini akan dipidana 1 tahun penjara.
"Jadi, kalau presiden, Kapolri, atau siapa pun yang menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin undang-undang, beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tutur Rizieq.
Sebelumnya, polisi mengimbau para demonstran dalam unjuk rasa nanti tertib. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya juga meminta pengunjuk rasa tidak salat berjemaah di jalanan.
Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian juga meminta demonstran tidak menutup jalan saat berdemo. Alasannya, jalan-jalan seperti Jalan M.H. Thamrin serta Jenderal Sudirman adalah jalan protokol dan urat nadi Jakarta serta Indonesia.
Menurut Rizieq, demonstrasi nanti adalah kelanjutan unjuk rasa yang sudah digelar pada 14 Oktober atau Bela Islam I dan 4 November alias Bela Islam II. "Tujuannya tetap sama, tahan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Rizieq. [tp] Sujanews.com