Sujanews.com — Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari, dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.
Suami Mulan Jamela itu dipolisikan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena diduga melontarkan kata-kata tak pantas saat berorasi pada Demo Akbar 4 November jumat kemarin.
Ketua Umum LRJ, Riano Oscha menegaskan pihaknya telah melaporkan Ahmad Dahni dengan menyertakan bukti video orasi Musisi Republik Cinta Manajemen (RCM) itu ke Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 dan 160 KUHP, tentang Penghinaan dan penghasutan.
“Ahmad Dahni melakukan Orasi secara terbuka di hadapan massa Rakyat mengatakan presiden dengan kata-kata yang tak pantas, kami sebagai warga negara yang juga relawan Jokowi JK, merasa tersinggung dan terngganggu” Tukas Riano. (fajar) Sujanews.com