Sujanews.com — Ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.
Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menjelaskan, salah satu kejanggalannya ialah Buni Yani dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi, namun malah diperiksa sebagai tersangka.
“Berbeda dengan Ahok yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi,” kata dia, Rabu malam (23/11).
Habiburokhman juga menilai penetapan status Buni Yani bias dari persoalan. “Yang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat adalah redaksional yang diucapkan Ahok, bukan status Facebook Buni Yani. Status itu yang dijadikan salah satu alasan polisi menjerat Buni menjadi tersangka,” katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa video yang diunggah Buni Yani bukanlah sebuah rekayasa.
“Ahli forensik sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti. Baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah, secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan, sehingga tidak terbukt ada yang merekayasa rekaman video Ahok,” tandasnya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [pjk] Sujanews.com