Dalam kesempatan itu, Tengku diminta memberi penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan sikap MUI atas perkataan Gubernur T Purnama (Ahok) di hadapan warga Kepulauan Seribu yang mana ia mengutip ayat Alquran.
Pernyataan sikap MUI itu, kata Tengku, dilatarbelakangi oleh pengaduan-pengaduan dari masyarakat kepada MUI soal pernyataan Ahok tersebut.
“MUI banyak menerima pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat mengenai kehebohan yang ditimbulkan gubernur Jakarta aktif sekarang,” kata Tengku.
“MUI salah satu tugasnya menjaga umat, dari pemikiran sesat, dari pemikiran keliru. Atau dari tuduhan orang-orang anti Islam yang ingin merusak agama Islam. Itu salah satu tugas utama dari MUI,” ucapnya.
Selain itu, tutur Tengku, lewat pernyataan sikap tersebut MUI juga hendak meluruskan apa yang dituduhkan oleh Ahok.
Tengku mengaku heran dengan pernyataan Ahok soal ‘dibodohi dengan Al Maidah ayat 51’. Sebab, menurut Tengku, ini belum masanya kampanye, dan tidak ada orang yang menggunakan ayat Almaidah ini untuk berkampanye, namun kenapa tiba-tiba seolah-olah dihakimi bahwa para ulama sudah mengkampanyekan surat Almaidah ini untuk tidak memilih Ahok dan memilih salah satu dari dua pasangan calon yang lain (Agus-Sylvie/Anies-Sandiaga). Hal itulah yang, menurut Tengku, ingin diluruskan oleh MUI lewat pernyataan sikap tertulisnya.
MUI berharap Bareskrim bisa menindaklanjuti pernyataan sikap MUI tersebut. MUI menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok ini kepada aparat yang berwenang. “Dalam Islam kita disuruh tepati kesepakatan,” kata Tengku.
Kesepakatan yang dimaksud adalah Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kalau menurut hukum Islam, Ahok ini hukumnya dibunuh. Minimal dia diusir dari Indonesia. Sebagaimana dalam surat Al Maidah ayat 33 dan 34, hukumnya itu dicambuk, dibunuh, disalib, atau dipotong kaki dan tangannya bersilangan, atau dia diusir dari negeri ini,” ucap Tengku.
Simak pernyataannya di video berikut: