Sujanews.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada RCTI, MNC TV, I-News TV dan Global TV terkait intensitas penayangan iklan “Partai Perindo” yang dinilai tidak wajar, Senin, 17 Oktober 2016.
Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat peringatannya ke empat stasiun televisi tersebut, tayangan iklan dengan muatan mars Partai Perindo berpotensi mengganggu kenyamanan publik akibat intensitas tayangnya yang berlebihan.
Selain itu, siaran iklan Partai Perindo tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat juga menerima banyak aduan dari masyarakat perihal tayangan iklan Partai Perindo. Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang KPI Pusat terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai sangat sering ditayangkan.
Dalam empat surat peringatan itu, KPI Pusat menjelaskan bahwa peringatan yang dilayangkan merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
KPI Pusat berharap RCTI, Global TV, MNC TV dan I-News TV segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. (kpi.go)