Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Hukum Kasus Ahok

Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Proses Hukum Kasus Ahok

Sujanews.com — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, polisi tidak boleh terlibat dalam urusan politik, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Alhasil, kata dia, apabila ada kasus yang berbau nuansa-nuansa politik, maka harus dihadapi dengan sangat teliti.

Kasus tersebut kali ini menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga mencalonkan diri untuk Pilkada 2017 nanti. Ahok dilaporkan oleh beberapa kalangan telah menghina agama Islam melalui surah Al Maidah ayat 51.


Oleh karena itu, Andrianto mengaku harus benar-benar melakukan penyelidikan pada kasus tersebut untuk menemukan kebenarannya. Apakah Ahok benar-benar melakukan tindakan seperti yang dituduhkan atau tidak.

"Pokoknya jangan sampai ini salah. Ini mau Pilkada, saya tidak mau ada kepentingan, dan saya juga tidak mau polisi dijadikan alat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10).

Baik video yang ditemukan seperti yang menyebar di media sosial yang diduga telah diedit dan video yang diambil dari dokumentasi Pemerintah Provinsi saat Ahok melakukan perjalanan ke Pulau Seribu telah diserahkan ke pusat laboratorium forensik. Selanjutnya, tinggal menunggu keaslian video dari Puslabfor dan bagaimana Transkip isi pembicaraan dalam video tersebut.

"Saya sudah buat surat ke Labfor dalam rangka penyelidikan supaya dokumen yang sudah diperoleh untuk diuji forensik dalam rangka penyelidikan. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh kita, jadi masih menunggu hasil," ujarnya.

Andrianto menambahkan, masyarakat juga harus ikut mengawal penyelidikan laporan ini. Tujuannya untuk mengawasi keobjektifan Polri dalam menangani kasus tersebut. "Artinya, kita siap diaudit penanganan ini dan monggo diawasi penangannnya biar polisi objektif," ujar dia.