Lecehkan Agama Ahok Langgar Konstitusi, Polisi Jangan Tebang Pilih

Lecehkan Agama Ahok Langgar Konstitusi, Polisi Jangan Tebang Pilih

Sujanews.com — Partai Gerindra meminta Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti tindakan pelecehan agama yang dilakukan oleh calon petahana Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam video yang beredar, Ahok menyebut bahwa Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam.

Menurut Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Sulhy, pernyataan Ahok kali ini sangat fatal dan telah menyakiti jutaan umat Islam, tidak hanya di Ibu Kota, tetapi seluruh Indonesia. Sulhy juga mengingatkan, pernyataan bernada melecehkan itu juga melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.‎

Dengan demikian, menurut Sulhy, ulah Ahok tersebut juga terancam hukuman pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Di samping itu juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 27, 28 dan 29.

"Ini (pernyataan Ahok) jelas telah melanggar konstitusi. Makanya Bawaslu harus segera bertindak dengan melakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Ingat, fungsi dan tugas Bawaslu bukan hanya mengawasi kampanye, tetapi seluruh tahapan Pilkada," tegas Sulhy.

Jika Bawaslu serius, kata Sulhy, bukan tidak mungkin mantan bupati Belitung Timur itu bisa digagalkan pencalonannya sebagai kandidat Gubernur DKI karena tersandung kasus penistaaan agama.‎

Sulhy juga meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional atas kasus tersebut. "Saya dengar kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim. Nah, polisi jangan tebang pilih dong, siapa pun di mata hukum sama," tegas Sulhy.

"Hati-hati, ini umat Islam bisa marah lho. Bagi umat Islam Alquran‎ itu kitab suci yang kedudukannya di atas segala konstitusi mana pun," tegas Sulhy.

"Jangan lupa, Ahok ini masih gubernur aktif. Dia jelas telah melakukan perbuatan inkonstitusional," ujarnya.