Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok

Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok

Sujanews.com —Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.

Meski Kiai Said secara pribadi memaafkan Ahok, namun dia tetap meminta agar proses hukum terus berjalan.

"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ucap Said seperti diberitakan JawaPos.Com, Kamis (20/10).

Dia menegaskan, tidak ada pihak lain yang menghukum Ahok selain aparat penegak hukum.
"Sesuai hukum saja, ditanyai maksudnya apa, tujuannya apa, salahnya apa," sambung dia.

Namun, ia juga mewanti-wanti agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum kasus Ahok.

"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam biarkan polisi bekerja," timpal dia.

Selain itu Kiai Said nuga menegaskan, kasus hukum Ahok sebaiknya tidak dipolitisasi.

Jika memang Ahok terbukti tak bersalah, maka semua pihak juga harus menghargainya.

"Salah ya salah, kasih hukumannya. Kalau enggak salah ya bebas saja," ucap dia.

Seperti diketahui, sejumlah elemen melaporkan Ahok ke polisi dalam dugaan penistaan Alquran.

Penyebabnya adalah pidato Ahok yang menyebut Surat Almaidah ayat 51 untuk membodohi pemilih agar tidak memilihnya karena nonmuslim.