Menanggapi hal itu, mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhudin menyatakan ketidaksetujuannya.
"Zakat khusus untuk mustahiknya, cukup yang mengurus itu Baznas. Saya tidak setuju," katanya kepada Voa-Islam, di Jakarta, Ahad (18/9/2016).
Menurut Kyai Didin, pengelolaan zakat secara umum sudah domain Badan Zakat. Negara tidak perlu mengintervensinya.
"Negara sudah terwakili mengurus mustahik melalui Baznas," cetusnya.
Lebih dari itu, lanjut Kyai Didin, ia tidak sejutu bila soal zakat sampai dimasukkan dalam APBN. (Baca juga: Dana Pajak Tak Cukup? Pemerintah Tergiur Dana Zakat Triliunan Rupiah untuk Atasi Kemiskinan)
"Bila zakat dimasukkan dalam APBN, itu menyulitkan, APBN itu ada aturannya, harus ini-itu, harus lapor dulu dan segala macam. Saya tidak setuju kalau zakat dimasukkan ke dalam APBN," tandasnya.*