"Yang kedua Ahok coba masuk ke dalam pembahasan anggaran. Dalam pembahasan dan pengesahannya saat itu justru saya yang tidak sepakat. Malah saya tidak ikut membahasa, apalagi menandatanganinya. Tapi anehnya saya saja yang diperiksa. Anggota dewan lain tidak diperiksa," sampainya, Kamis (15/09/2016), di Jakarta.
Selain itu, untuk reklamasi menurutnya cara lain Ahok untuk merampok. "Soal reklamasi pun saat itu saya yang menolak. Itu sifatnya tertolak habis. Itu karena semata-mata bukan menolak saja. Tetapi ada hal-hal yang dilanggar: norma, etika, dan kepatutan. Kemudian ada peristiwa bahwa kebijakan itu tanpa ikut sertanya DPR. Akhirnya dia terjuan bebas dengan mainkan diskresi. Inilah cara merampok Ahok," ungkapnya.
Reklamasi sendiri, sebagaimana telah tersiar kabar bahwa Menko Maritim (plt) Luhut Binsar Panjaitan tengah berusaha memuluskan agar dilanjutkan. Namun, banyak para pengamat dan aktivis menolak usulan Luhut itu, di antaranya ia dinilai tidak mematuhi hukum yang sedang berjalan di pengadilan.