Ternyata, Izin Eskpor Konsentrat Freeport Langgar UU Minerba

Ternyata, Izin Eskpor Konsentrat Freeport Langgar UU Minerba

SujaNEWS.com — Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menegaskan, izin perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Dasar hukum izin tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Gus Irawan mengaku, Komisi VII DPR tak pernah diberitahu soal penerbitan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Pemerintah menerbitkan izin tersebut berpatokan kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Menurutnya, patokan yang digunakan pemerintah bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, pihaknya akan memanggil pejabat di Kementrian ESDM.


"Pasti akan kita pertanyakan, termasuk info izin ekspor yang diterbitkan oleh Arcandra Tahar," ungkap politisi Gerindra ini di Jakarta, Sabtu (20/08/2016).

Menurutnya, jika perpanjangan ekspor  dilakukan pada era menteri ESDM Arcandra Tahar, maka dipastikan izin tersebut "cacat hukum".Pasalnya, pengangkatan Arcandra sebagai menteri ESDM pun masih dipertanyakan.

"Kalau itu benar tentu itu cacat hukum, karena sesuai pandangan pakar hukum pengangkatan Arcandra sebagai menteri ESDM cacat hukum. Sehingga semua keputusannya juga cacat hukum," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah segera mengangkat menteri ESDM definitif.

"Agar berbagai program di sektor ESDM tidak stagnan," ujarnya.

Saat ini posisi menteri ESDM dijabat sementara oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.  PT Freeport Indonesia mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian ESDM. Menurut Dirjen Minerba, Bambang Gatot, rekomendasi izin ekspor dikeluarkan pada 9 Agustus 2016 dengan sepengetahuan Menteri ESDM saat itu, Arcandra Tahar.