MK Tolak Materi Gugatan Ahok, Haji Lulung Tak Kaget

MK Tolak Materi Gugatan Ahok, Haji Lulung Tak Kaget

SujaNEWS.com — Materi gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengaku tidak heran dengan penolakan itu.

Tokoh Betawi yang akrab disapa Haji Lulung ini mengatakan, sejak awal dirinya yakin jika hakim MK pasti menolak materi judicial review yang diajukan Ahok.

Sebab, pria yang berlatar belakang sarjana hukum ini menilai, tidak ada satupun argumentasi konstitusional yang disampaikan Ahok dalam mengajukan gugatan ke MK.

"Saya menganggap apa yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2015 sudah sangat sesuai dengan UU kita, konstitusi kita, UUD 1945," kata Haji Lulung kepada TeropongSenayan di DPRD DKI, Jakarta, Selasa  (23/8/2016).‎

Karena itu, dia mengingatkan, sesempurna apapun perbaikan materi yang akan dilakukan Ahok dan Teman Ahok akan sia-sia. Sebab, tidak akan pernah bisa dikabulkan hakim MK.

Ia menyarankan, agar Ahok sadar diri dan tak larut pada hawa nafsunya dengan merasa paling benar sendiri.

"Sebagai kawan yang baik hati, sebenarnya saya kasihan sama pak Ahok. Ngapain capek-capek ke MK?  Kawan ini rupanya tidak ngerti apa yang sedang dilakukan.‎ Hakim MK itu cerdas dan MK pasti cermat atas apa yang coba dilakukan Ahok," bebernya.

"Ahok lupa, bahwa sejak awal dia dilantik sebagai pejabat (gubernur), dia disumpah untuk menjalankan semua UU dan wajib tunduk pada konstitusi," tegas Haji Lulung.

"Ya.. beginilah orang yang selalu melanggar UU.‎ Karena saking gelap mata, eh.. malah nyamperin pengawal konstitusi (hakim MK) untuk izin menabrak UU Pilkada,‎ hehe," kata dia berseloroh.(yn)